PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI PROGRAM HKm, HTR DAN HUTAN DESA

Diposting oleh Crisetya Febriandi Salomo Kamis, 04 Maret 2010


Menuntaskan Program 100 hari kerja Kabinet Indonesia Bersatu II, Kementrian Kehutanan, Zulkifli Hasan telah menunjukan keberpihakan kepada masyarakat yang dibuktikan dengan memberikan legalitas akses kepada masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan. Kepastian tersebut diwujudkan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang  pencadangan kawasan hutan  seluas 129.150,30 Ha untuk dikelola masyarakat dalam skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Hutan Desa.
Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 96.900 Ha, nantinya akan dikelola masyarakat di 10 Kabupaten yaitu Kabupaten Lampung Barat, seluas 24.835 Ha; Kabupaten Musi Rawas seluas 20.375 Ha; Kabupaten Tanah Bumbu seluas 9.035 Ha; Kabupaten Manggarai Timur seluas 10.730 Ha; Kabupaten Banggai Kepulauan seluas 3.575 Ha; Kabupaten Halmahera Timur seluas 7.020 Ha; Kabupaten Landak seluas 10.430 Ha; Kabupaten Kotabaru seluas 3.900 Ha; Kabupaten Bone Bolango seluas 400 Ha; dan Kabupaten Labuhan Batu seluas 6.600 Ha. Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas 24.296 Ha untuk 3 (tiga) Kabupaten yaitu Kabupaten Tanggamus seluas 12.061 Ha, Kabupaten Lampung Barat seluas 6.490 Ha, Kabupaten Lampung Tengah seluas 5.745 Ha dan Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan seluas 890 Ha. Sedangkan Hutan Desa seluas 7.954 Ha untuk Kabupaten Bantaeng  Sulawesi Selatan seluas 704 Ha dan Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan seluas 7.250 Ha.

0 komentar

Posting Komentar

Followers


ShoutMix chat widget